Bawaslu Jayawijaya Belum Temukan Pelanggaran Selama PSU di 94 TPS

Darul Muttaqin
Ketua Bawaslu Jayawijaya, Kilion Wenda (kanan) saat diwawancara. Foto : Darul Muttaqin

JAYAWIJAYA, iNewsJayapura.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan belum menemukan pelanggaran selama pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di 94 TPS.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, Kilion Wenda saat ditemui di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (24/2/2024).

Kilion mengatakan, belum adanya laporan dari seluruh petugas pengawas di lokasi pemilihan, oleh karena itu pihaknya belum bisa menyimpulkan pelaksanaan PSU berjalan  sesuai aturan atau tidak.

"Dari pantauan kami, pelaksanaan PSU berjalan tertib dan lancar, masyarakat antusias menyalurkan hak suaranya. Namun, kami masih menunggu laporan dari pengawas yang bertugas di lapangan," ucap Kilion.


Ketua Bawaslu Jayawijaya, Kilion Wenda (kiri) di dampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jayawijaya l, Meyki Tuwo (kanan). Foto : Darul Muttaqin
 

Meskipun diakuinya ada beberapa hal ditemukan di lapangan, seperti perbedaan surat keputusan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS, kemudian ada yang bekerja di tempat pemungutan suara atau TPS tetapi bukan anggota KPPS.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya secara serentak melaksanakan PSU di 94 TPS pada Sabtu (24/2/2024) berdasarkan rekomendasi Bawaslu.


Pemilih di TPS 63 menggunakan sistem noken saat menyalurkan hak suara. Foto : Darul Muttaqin

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jayawijaya, Meyki Tuwo mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan hasil temuan Bawaslu maupun Gakumdu serta laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan TPS sesuai pemetaan.

“Dari pemetaan, hampir sebagian TPS tidak melaksanakan pemungutan suara, sehingga dasar itu kita melakukan kajian dan mengeluarkan rekomendasi. Selain dari yang telah kita rekomendasikan, kalau masih ada pengaduan yang masuk namun sudah sesuai dengan yang kita rekomendasikan, maka tidak lagi memproses karena aduannya sama, kecuali ada laporan dari hasil rekomendasi tersebut kita akan terima dan lakukan kajian,” ucapnya pada Jumat (16/2/2024) lalu.

Editor : Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network