"Pada saat melaksanakan penyisiran personel Satgas langsung melaksanakan pengendapan berjarak 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menyergap para pelaku pengedar barang haram tersebut berjumlah 5 orang dengan hasil, 4 orang melarikan diri, 1 orang tertangkap tangan a.n R.M, dengan barang bukti 12 paket plastik Ganja seberat 700 gram" Terang Dankima Satgas.
Barang Bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 700 gram. (Foto: Istimewa).
Lanjut Dankima Satgas menerangkan, setelah tertangkap tangan, pelaku langsung diamankan di Pos untuk dilaksanakan pemeriksaan dan di ambil keterangan oleh personel Satgas bersama Tim BNNP Papua, dan langsung dibawa ke Kantor BNNP Papua untuk dilakukan pengembangan kasus.
Seperti penekanan Dansatgas Letkol Inf. Diki Apriyadi meneruskan perintah Dankolaopsrem untuk membasmi jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura, yang melalui jalur perlintasan perbatasan dan para gembong Narkoba.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman, pelaku yang sudah tertangkap beserta barang bukti langsung di bawa Tim BNNP Papua untuk dilaksanakan pengembangan kasus.
Editor : Damn
Artikel Terkait