Satgas Yonif 122 Bersama BNN Papua Berhasil Gagalkan Transaksi Jaringan Narkotika di Perbatasan

Darul Muttaqin
Satgas Yonif 122/TS saat mengamankan 1 orang a.n R.M, dengan barang bukti 12 paket plastik Ganja seberat 700 gram. (Foto: Istimewa)

"Pada saat melaksanakan penyisiran personel Satgas langsung melaksanakan pengendapan berjarak 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung menyergap para pelaku pengedar barang haram tersebut berjumlah 5 orang dengan hasil, 4 orang melarikan diri, 1 orang tertangkap tangan a.n R.M, dengan barang bukti 12 paket plastik Ganja seberat 700 gram" Terang Dankima Satgas.


Barang Bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 700 gram. (Foto: Istimewa).

Lanjut Dankima Satgas menerangkan, setelah tertangkap tangan, pelaku langsung diamankan di Pos untuk dilaksanakan pemeriksaan dan di ambil keterangan oleh personel Satgas bersama Tim BNNP Papua, dan langsung dibawa ke Kantor BNNP Papua untuk dilakukan pengembangan kasus.

Seperti penekanan Dansatgas Letkol Inf. Diki Apriyadi meneruskan perintah Dankolaopsrem untuk membasmi jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura, yang melalui jalur perlintasan perbatasan dan para gembong Narkoba.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman, pelaku yang sudah tertangkap beserta barang bukti langsung di bawa Tim BNNP Papua untuk dilaksanakan pengembangan kasus.

Editor : Damn

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network