Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas anggaran tahapan Pemilu 2024, yang dimulai dari tahapan Pemilu pada Juni 2022 hingga Tahun 2024.
“Melalui rakor ini, seluruh sekretaris KPU Kabupaten yang didukung oleh Ketua KPU Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan, agar pro aktif dan terus melakukan monitoring atas penggunaan dana tersebut, sehingga semua anggaran bisa dipertanggungjawabkan,” harapnya.
Daniel Jingga juga menyampaikan ada 4 pesan dan harapan kepada seluruh KPU Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan dan para sekretaris lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran hibah pada Pilkada serentak 2024.
Terutama jajaran secretariat dibawah komando sekretaris yang tentunya lebih memahami administrasi pengelolaan dan penatausahaan keuangan dimana setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti-bukti yang jelas dan valid sesuai aturan, agar saat pemeriksaan tidak terjadi temuan atau dugaan pelanggaran.
Kehadiran BPKP Provinsi Papua bersama jajarannya diharapkan bisa memberikan pengarahan terkait pengelolaan anggaran yang baik bersumber dari anggaran APBN maupun anggaran hibah sehingga KPU Provinsi dan Kabupaten menjadi lebih transparan dan akuntabel dalam mempertanggungjawabkan anggaran tersebut pada periode selanjutnya.
Oleh karena itu, lanjut Daniel Jingga bahwa agar BPKP dapat memberikan pendampingan kepada seluruh KPU di Provinsi Papua Pegunungan dalam memberikan penjaminan kualitas dan konsultasi dalam bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait