Lebih lanjut kata Kapolresta, berat barang bukti jenis sabu yang didapati dalam penguasaan pasutri tersebut sebanyak satu plastik klipper bening ukuran kecil.
"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram tersebut, namun penyidik nanti akan lakukan pengembangan melalui pemeriksaan lebih mendalam terkait itu," ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 609 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
