Pasutri Dibekuk Usai Bandar Ditangkap

Cornelia Mudumi
Tim Opsnal Narkoba Polresta Amankan Pasutri Setelah Bandar Dibekuk. Foto/Cornelia Mudumi

Lebih lanjut kata Kapolresta, berat barang bukti jenis sabu yang didapati dalam penguasaan pasutri tersebut sebanyak satu plastik klipper bening ukuran kecil. 

‎"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram tersebut, namun penyidik nanti akan lakukan pengembangan melalui pemeriksaan lebih mendalam terkait itu," ujar Kapolresta. 

‎Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 609 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.



Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network