Pada hari yang sama, Rabu (18/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIT, Satuan Reskrim Polres Jayapura juga melaksanakan pertemuan mediasi terkait hak asuh bayi yang diberi inisial “X”. Kegiatan tersebut berlangsung di selasar Satuan Reskrim Polres Jayapura dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama personel identifikasi.
Mediasi tersebut melibatkan sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, Kementerian Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, serta tiga keluarga yang menyatakan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut.
Dalam jalannya mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologis serta alasan keinginan mengadopsi bayi. Kasat Reskrim juga memberikan penjelasan terkait mekanisme dan ketentuan hukum dalam proses adopsi anak, yang kemudian diperkuat oleh penjelasan dari pihak Dinas Sosial dan Kementerian Sosial terkait prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
Dari hasil mediasi disepakati bahwa seluruh pihak yang berminat mengadopsi bayi tersebut wajib mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku melalui Dinas Sosial Kabupaten Jayapura. Selanjutnya akan dilakukan asesmen untuk menentukan pihak yang paling layak, sebelum dikeluarkannya rekomendasi resmi untuk proses penetapan hak asuh melalui pengadilan.
Hingga saat ini, bayi masih dalam penanganan RSUD Yowari sambil menunggu proses lebih lanjut dari Dinas Sosial. Sementara itu, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
