‎ Bawa 1,5 Kg Ganja, Seorang Pria PNG Ditangkap

Cornelia Mudumi
Barang bukti narkotika jenis ganja diamankan. Foto/Ist

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

‎“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat AKP Febry.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat tentunya.

‎Kapolresta KBP Fredrickus dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jayapura.

‎“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Kepada seluruh masyarakat, kami mengimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda dan masa depan Kota Jayapura dari bahaya narkotika,” tegas Kapolresta KBP Fredrickus Maclarimboen.

‎Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Jayapura.

Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network