Direktur Reserse Siber Polda Papua Kombes Pol. Syamsurijal, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melibatkan ahli di bidang ITE, pidana, dan forensik digital guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Ketiga tersangka kami persangkakan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang dikenakan dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Kombes Pol. Syamsurijal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka tidak ditampilkan dalam konferensi pers sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan hukum acara pidana yang baru dan untuk menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia serta asas praduga tidak bersalah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga keamanan data dan privasi pribadi di ruang digital.
“Polda Papua berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan teknologi informasi serta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana di ruang siber,” ungkap Kabid Humas.
Kegiatan konferensi pers berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga berakhir. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Papua dalam menjaga keamanan ruang digital serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber. (Cornelia)
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
