- Mie
Indonesia peringkat kedua peminat mie yang terbanyak di dunia dari Cina/Hongkong dalam situs resmi “World Instant Noodles Association”. Sayangnya tidak semua mie dapat dikonsumsi umat islam seperti merk Udon dan merk Kimchi yang banyak beredar dalam supermarket di Indonesia. 2017 peredarannya sudah ditarik namun tetap harus waspada dalam mengkonsumsi mie, harus teliti dan membiasakan membaca kandungan/komposisi mie tersebut.
- Lay’s
Keripik kentang yang mengandung babi dilarang beredar di Indonesia karena belum mendapatkan ijin dari BPOM dan Majelis Ulama Indonesia. Namun masyarakat perlu mengetahui produk satu ini banyak dijual di luar negeri jadi jika ada yang hendak keluar negeri maka hati-hatilah dengan produk satu ini khususnya yang beragama Islam.
- Permen White Rabbit
Permen yang satu ini sangat melegenda di Indonesia, namun jangan salah permen yang manis ini mengandung unsur babi. Hal ini sempat viral di medsos karena 2020 lebel non halal baru disematkan padahal permen tersebut sudah dikenal kalangan masyarakat sejak 1927, bahkan di Malaysia dan Brunai Darussalam sudah melarang permen tersebut beredar sejak 2019. Khusus di Indonesia hingga saat ini masih beredar di pusat perbelanjaan dan bahkan banyak dijual di online, dan produk ini belum mendaftarkan ke LPPOM MUI.
Karena banyak aturan soal makanan yang tertuis di Al-Quran dan Hadits maka umat islam tidak sembarang mengkonsumsi makanan yang mengandung unsur haram sehingga lebih cermat dan lebih teliti dalam memilih makanan. Jika belum ada lebel Halal dari LPPOM yang mengatur kehalal dan haramnya suatu makanan, maka umat islam tidak boleh mengkonsumsi makanan tersebut dan BPOM menguji kandungan produk tersebut layak apa tidak untuk dikonsumsi, masyarakat umum dapat mempertimbangkan soal segi gizinya. Dilansir dalam “Islam Populer”.
Editor : Herawati