Pada saat pelaku melakukan aksinya, posisi mobil korban sudah tepasang kamera, sehingga setiap tindakan yang dilakukan pelaku langsung terekam.
Korban kemudian memviralkan kejadian tersebut ke media sosial. Tim Reskrim Polres Mimika dengan sigap langsung meringkus pelaku dalam waktu kurang 15 jam.
Pada saat Tim melakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya Tim membawa pelaku ke kantor Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang dilakukannya.
Selan itu Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit parang panjang.
Imbauan dari Kepolisian Resor Mimika kepada masyarakat dilarang membawa senjata tajam ditempat umum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi:
"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun.
Editor : Herawati