Rencana sidang lanjutan akan digelar kembali pada Rabu mendatang.
Sekedar mengingatkan, kasus pemalsuan WNA terjadi di Bali, kasus ini berujung pada tindak pidana korupsi, dimana terdakwa Mohammad Nizar Zghaib, asal Suriah yang memiliki nama palsu Agung Nizar Santoso dituduh telah melakukan penyuapan kepada orang yang diminta tolong olehnya untuk membuatkan rekening di bank.
Alih – alih membuat rekening, sang WNA justru dibuatkan identitas KTP dan identitas palsu tanpa sepengetahuan dirinya, Nizar pun dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa dan diharuskan membayar denda 50 juta pada sidang tuntutan yang digelar di Tipikor Denpasar.
Dari penangkapannya dirinya ada dugaan penipuan oleh pihak lain dimana pihak lain membuat dokumen seperti KTP menjadi dokumen yang menyebabkan dia ditangkap.
Nizar yang tak mengerti bahasa indonesia bermaksud membuat kartu ATM untuk mempermudah keperluan di Bali. Setelah berkenalan dengan seorang WNI berinisial N melalui aplikasi pertemanan bernama Tinder, terdakwa dibantu oleh teman yang dikenalnya tersebut membuat buku tabungan, namun naas Nizar yang tidak memiliki kelengkapan administrasi untuk pengurusan dokumen kartu tabungan. Nizar pun diarahkan temannya N menuju sebuah unit layanan kependudukan dan catatan sipil di wilayah Kota Denpasar tanpa tahu untuk keperluan apa.
Namun setelah itu, temannya bernama N meminta bantuan pamannya yang berinisial P untuk mengurus dokumen KTP, diduga P inilah yang memfasilitasi pembuatan kartu keluarga dan KTP untuk Nizar.
Nizar memberikan uang 8 juta kepada paman N, dan dipertemuan kedua Nizar memberikan sejumlah uang tambahan karena dipaksa oleh paman N, sehingga total keseluruhan biaya yang dikeluarkan 15 juta, diawal pertemuan Nizar tidak mengetahui bahwa paman N adalah merupakan oknum TNI.
Editor : Damn