BALI, iNewsJayapura.id - Mohammad Nizar Zghaib warga negara asing asal Suriah yang menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan kartu tanda penduduk di Bali pada 16 Februari 2023 lalu di sebuah rumah kos di daerah Denpasar Selatan, terdakwa hari ini menjalankan sidang pembacaan duplik didepan Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (07/08/2023).
Ia berharap dirinya diberikan keringanan dalam kasus yang menimpa dirinya karena merasa dirinyalah menjadi korban oleh oknum-oknum yang ia mintai tolong untuk mengurus dan membuatkan rekening di bank, alih-alih mendapatkan bantuan, dirinya ditangkap oleh tim gabungan imigrasi karena kedapatan membawa KTP Kewarganegaraan Indonesia.
Dalam sidang pembacaan duplik dimana yang dibacakan langsung oleh terdakwa Mohammad Nizar pada senin malam 7 agustus, ini langsung didepan hakim ketua yaitu Agus Akhyudi.
Duplik adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan oleh penggugat. hak tergugat untuk menjawab replik penggugat ini diatur dalam pasal 142 reglement op de rechtsvordering (rv). Dalam duplik tergugat dapat membantah maupun membenarkan dalil-dalil dalam replik penggugat. Menurut aturannya memang dikatakan bahwa duplik adalah dapat diajukan secara lisan maupun tertulis.
Mohammad Nizar Zghaib warga negara asing asal Suriah yang menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan kartu tanda penduduk indonesia berharap dirinya dibebaskan atau dirigankan tuntutannya karena ia yakin tidak bersalah dan akan membuktikan bahwa semua yang disangkakan kepada dirinya adalah tidak benar.
Menurut penasehat hukum mohammad nizar zghaib yaitu Ni Putu Eka Yuliarsi dan Haryadi, yang hadir dipersidangan mengatakan kliennya ini sangat yakin bahwa terdakwa sangat tidak bersalah karena bisa dilihat dari struktur kasusnya sangat bersifat pasif karena tidak ada yang menyerahkan uang suap untuk para oknum dinas kependudukan dan catatan sipil terdakwa sebenarnya sebagai korban oleh oknum-oknum yang dimana ada juga terlibat oknum TNI yang ia mintai tolong untuk membuatkan rekening bank namun yang terjadi malah tanpa sepegetahuan dia, ia dibuatkan KTP dan dimasukan data diri palsu.
Editor : Darul Mutaqim