Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ramai Rp44 Miliar, Lima Fraksi Bongkar Fakta dan Bantah Keterlibatan Ketua DPR Papua
Advertisement . Scroll to see content

DPRP akan Gelar Sidang Paripurna Terkait Usulan Pemberhentian Gubernur Papua

Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:50 WIB
  • author Tiara
DPRP akan Gelar Sidang Paripurna Terkait Usulan Pemberhentian Gubernur Papua
Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy. Foto: Tiara

Sebab kata Yulianus Rumbairussy, untuk rapat paripurna DPR Papua dengan agenda pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Papua itu, juga ada aturannya.

“Ya, harusnya, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mestinya digelar 1 bulan sebelum masa jabatan gubernur dan wakil gubernur berakhir digelar sidang paripurna, namun dengan berbagai kesibukan, hingga waktu terlewatkan, sehingga kami sampaikan melalui sidang paripurna. Apalagi, pak Lukas Enembe ini merupakan gubernur kita yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, lepas dari segala kelebihan dan kekurangannya, namanya juga manusia,” tuturnya.

jika merujuk pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disampaikan bahwa pimpinan atau ketua DPR mengumumkan dalam sebuah rapat paripurna. Setelah pengumuman itu, baru akan ditindaklanjuti dengan usul kepada Presiden melalui Mendagri untuk pemberhentian.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat bahwa pemberhentian Gubernur Papua ini, bukan terkait dengan apa-apa, namun karena memang masa jabatan Gubernur Papua akan berakhir pada 5 September 2023, nanti.

“Jadi, setelah dilantik pada 5 September 2018, maka 5 tahun itu juga berarti berakhir pada 5 September 2023,”jelas Rumbairussy.

Editor: Damn

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut