get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Sosial Fondasi untuk Masa Pensiun

BPJS Ketenagakerjaan Miliki Program Unggulan JKK dan JKM Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 30 April 2024 | 10:30 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan santunan JKM, JHT, JP dan Beasiswa 2 Orang Anak. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Dalam kegiatan sehari-hari risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun. Namun, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan Papua Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.

“Kami terus berupaya untuk memberikan Sosialisasi, Edukasi dan Informasi terkait Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga harapan kami semua masyarakat pekerja khususnya di wilayah Kota Jayapura dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,"ungkap Haryanjas

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut