JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Dalam kegiatan sehari-hari risiko kecelakaan kerja hingga kematian bisa menimpa siapa pun. Namun, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan Papua Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase mengatakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
“Kami terus berupaya untuk memberikan Sosialisasi, Edukasi dan Informasi terkait Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga harapan kami semua masyarakat pekerja khususnya di wilayah Kota Jayapura dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,"ungkap Haryanjas
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya.
Editor : Damn