get app
inews
Aa Read Next : Jubir Aksi 7 Suku : Kami Tidak Ganggu Pesta Politik, Kami Dukung Kepentingan Bersama dan Negara

Rakerda LPTQ Putuskan MTQ Tahun Depan di Merauke, Berikut Rekomendasi yang Disepakati

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:58 WIB
header img
Rakerda LPTQ Provinsi Papua Tahun 2024. (Foto: Istimewa)

MIMIKA, iNewsJayapura.id - Rapat Kerja Daerah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Papua Tahun 2024 memutuskan penyeleggaraan MTQ tahun depan di Merauke, Provinsi Papua Selatan. Rakerda dihelat dalam rangkaian MTQ ke-30, Senin (24/06/2024) di ruang pertemuan Hotel Horison Ultima, Timika.

Penjabat Gubernur Papua M. Ridwan Rumasukun membuka Rakerda ini. Ia menyampaikan pesan penting terkait pemberdayaan muslim putra-putri asli Papua dalam ajang nasional MTQ, dengan melalui pembinaan. Selain itu ia juga menghimbau agar penyelenggaraan MTQ tetap terselenggara bersama se-Tanah Papua, dengan memperhatikan aspek teknis untuk menghasilkan peserta terbaik masing-masing provinsi.

Selain itu forum juga menyepakati rekomendasi-rekomendasi di bidang kelembagaan, pembinaan, dan perhakiman. Beberapa persoalan terpetakan pada masing-masing bidang tersebut, dan menjadi fokus pembahasan sidang tiga komisi. Melalui mekanisme pleno, rekomendasi-rekomendasi kemudian disepakati.

Ketua penyelenggara Rakerda LPTQ, Karsudi menyerahkan rekomendasi Rakerda kepada Ketua Umum LPTQ Provinsi Papua, M.B.H Setiyo Wahyudi.

Pada aspek kelembagaan terpetakan persoalan kurangnya SDM berkualitas, terbatasnya pendanaan dan sumber daya, keterbatasan infrastruktur dan fasilitas, terbatasnya dukungan pemerintah dan koordinasi antar lembaga, kurangnya pembinaan dan pengembangan program, dan rendahnya sosialisasi dan pengembangan program, juga perhatian untuk lebih melibatkan orang asli Papua dalam kepengurusan.

Menjawab persoalan tersebut beberapa rekomendasi disepakati forum. Diantaranya, menanggapi persoalan keterbatasan dukungan pemerintah dan koordinasi antar lembaga rekomendasinya adalah LPTQ melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah terkait dukungan pendanaan kepada LPTQ (UU No 23 Tahun 2014) dan LPTQ Provinsi induk agar mendorong Kakanwil untuk mengeluarkan rekomendasi pembentukan LPTQ DOB.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut