Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Amankan 4 Tersangka dengan 666 Gram Ganja
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Jayapura dalam waktu semalam yakni pada Sabtu dini hari (7/3), dengan total barang bukti mencapai 666 gram dan berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede, di Jayapura, Sabtu (7/3), mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan sekitar tengah malam di tiga lokasi berbeda yang tercatat dalam laporan polisi (LP) nomor 11, 12, dan 13.
“Pengungkapan yang kami lakukan dini hari tadi ada tiga kasus berbeda. Dari tiga lokasi tersebut kami mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti ganja dalam berbagai kemasan,” kata Febry.
Ia menjelaskan pada LP nomor 11 polisi mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial JY dan KSS di Jalan Kopi, wilayah Jayapura Selatan, dengan barang bukti 19 paket ganja siap edar seberat sekitar 250 gram.
Sementara pada LP nomor 12, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial MW yang kedapatan menguasai satu plastik besar berisi ganja dengan berat sekitar 15,76 gram.
Editor : Darul Muttaqin