get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan Disertai Perusakan di Hamadi, Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku

Mulai 1 Juli Kendaraan Dicek di SPBU? Ini Penjelasan Resmi Polresta Jayapura

Selasa, 30 Juni 2026 | 01:36 WIB
header img
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen saat diwawancarai. (Foto: Istimewa).

‎Di sisi lain, Kombes Pol Fredrickus mengingatkan masyarakat agar tetap memiliki kesadaran hukum, khususnya terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penyalahgunaan BBM subsidi, seperti membeli, menimbun, atau memperjualbelikan tidak sesuai ketentuan, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana karena merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.

‎"Pemerintah bersama TNI-Polri hadir untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjadi masyarakat yang taat hukum, menggunakan BBM sesuai peruntukannya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki dasar yang jelas," tutup Kapolresta.

‎Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi dari sumber resmi pemerintah dan institusi terkait guna menghindari penyebaran hoaks yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Silahkan hubungi layanan call center Kepolisian 110 yang selalu siap melayani masyarakat 1x24 jam.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut