Diduga 2 Kali Lakukan Kekerasan Seksual, Ayah Tiri di Muara Tami Ditahan Polisi
Kasus ini baru terungkap pada Senin, 8 Juni 2026, ketika ibu korban mulai mencurigai kondisi fisik anaknya yang tampak semakin kurus. Saat berbincang dengan korban, sang ibu kembali menanyakan dugaan perbuatan asusila yang sebelumnya sempat diketahuinya. Dari percakapan tersebut, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya sehingga keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Begitu menerima pelimpahan laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka," jelas AKP Alamsyah Ali.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta layanan pemulihan secara menyeluruh.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali, menegaskan bahwa terhadap tersangka AK (31) dipersangkakan Pasal 47 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, kami juga memastikan hak-hak korban tetap terlindungi melalui pendampingan dan koordinasi dengan instansi terkait. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya merupakan anak di bawah umur," tegas AKP Alamsyah Ali.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Menurutnya, peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak pidana terhadap anak sedini mungkin, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Darul Muttaqin