MPSI Luncurkan Posko Layanan Masyarakat Adat, Perkuat Advokasi dan Pengawasan Pembangunan Papua
"Posko ini bukan dibentuk untuk menghambat investasi ataupun pembangunan. Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa pembangunan berlangsung sesuai prinsip keadilan, menghormati hak masyarakat adat, serta mampu meminimalkan potensi konflik melalui komunikasi yang terbuka dan penyelesaian masalah secara objektif," katanya.
Annas menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan berbagai bentuk pengaduan, mulai dari persoalan tanah ulayat, dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek pembangunan, intimidasi terhadap tokoh adat maupun komunitas lokal, hingga berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat. Seluruh laporan akan ditangani secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
"Setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan penerimaan melalui kanal WhatsApp maupun website resmi MPSI, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan investigasi lapangan apabila diperlukan", paparnya.
Selanjutnya, laporan dianalisis oleh tim yang terdiri atas ahli hukum, sosial, dan kebijakan publik untuk menentukan bentuk penyelesaian terbaik, baik melalui mediasi, pendampingan hukum, maupun penyusunan rekomendasi kebijakan kepada instansi terkait.
"Yang kami bangun adalah mekanisme penyelesaian yang berbasis data dan akuntabel. Setiap aduan akan diverifikasi sehingga rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat. Dengan demikian, Posko Layanan ini diharapkan dapat menjadi sarana penyelesaian persoalan secara damai sekaligus memperkuat kualitas tata kelola pembangunan di Papua," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar