Sukseskan Pemilu 2024, BPJS Kesehatan Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan bagi Petugas Pemilu

Darul Muttaqin
Usai penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Foto: Istimewa

Untuk perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN, jika terdapat petugas pemilu yang belum menjadi peserta JKN maka pemerintah daerah wajib mendorong petugas mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri atau sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.

Bagi petugas penyelenggara pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun maka  pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi petugas penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ghufron menambahkan, petugas pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan Skrining Riwayat Kesehatan melalui tautan https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/. BPJS Kesehatan akan menyiapkan sistem informasi (aplikasi) untuk pengisian Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu ini akan disiapkan oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem informasi milik KPU dan BAWASLU.

BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan dashboard pemantauan pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu. Hak akses dashboard tersebut akan dimiliki oleh KPU Pusat, BAWASLU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan BPJS Kesehatan.

”Hasil Skrining Riwayat Kesehatan dapat dipantau bersama dan akan memberikan feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara pemilu. Dengan demikian panitia akan lebih dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas serta dapat memastikan telah terlindungi oleh Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan,” tambah Ghufron.

Sampai dengan November 2023, jumlah penduduk yang telah mendapatkan perlindungan kepesertaan Program JKN telah mencapai 265 juta jiwa atau 95,76% dari total penduduk semester I Tahun 2023. Sementara itu, jumlah peserta JKN yang telah melakukan skrining riwayat kesehatan sudah mencapai 32.950.537 peserta.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengungkapkan ini adalah tindakan preventif dari pemerintah agar seluruh petugas pemilu terdeteksi sejak awal apabila ada dalam kondisi yang kurang baik/berisiko sakit dan sudah siap dengan penanganannya.

”Negara telah hadir dalam proses pemilihan umum. Memikirkan sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan petugas pemilu. Jangan sampai kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya. Dengan adanya Skrining Riwakat Kesehatan kami berharap apabila terjadi kondisi yang kurang baik dapat lebih diantisipasi,” kata Moeldoko.

Editor : Darul Mutaqim

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network