JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memperketat layanan ibadah bagi jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M, dengan penekanan utama pada aspek perlindungan jemaah. Mulai dari kesiapan fasilitas medis, skenario darurat, hingga penyediaan asuransi yang benar-benar fungsional, menjadi fokus pembenahan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dalam konferensi pers operasional haji hari ke-9 di Jakarta, Jumat (9/5/2025), menyampaikan bahwa mayoritas jemaah haji khusus adalah lanjut usia atau memiliki kebutuhan khusus. Karena itu, layanan terhadap mereka harus mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan, bukan semata aspek teknis perjalanan.
“Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih menemukan kasus jemaah bingung saat sakit karena tak ada rujukan jelas, dokter pendamping absen, dan asuransi belum bisa dimanfaatkan langsung,” tegasnya.
Kementerian Agama kini mewajibkan setiap PIHK memiliki skenario penanganan darurat yang konkret, termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter siaga, serta sistem komunikasi darurat yang aktif dan mudah dijangkau.
Dalam upaya memperkuat perlindungan jemaah, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus juga tengah menyusun standar minimal asuransi yang wajib dimiliki oleh seluruh PIHK. “Asuransi bukan hanya formalitas dokumen. Harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jemaah selama berada di Tanah Suci,” ujar Nugraha.
Pembekalan Petugas: Satu Tim, Satu Misi
Kemenag juga mencatat capaian penting melalui penyelenggaraan Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 156 PIHK, dengan tujuan membekali petugas dengan keterampilan teknis, kesiapsiagaan darurat, serta kemampuan koordinasi lintas lembaga.
Orientasi ini melibatkan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia. Nugraha menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi.
“Walaupun petugas berasal dari berbagai lembaga, semua harus bekerja sebagai satu tim demi pelayanan terbaik bagi jemaah,” ujarnya.
Jemaah Haji Khusus Mulai Diberangkatkan 13 Mei
Sebagai informasi, kloter pertama jemaah haji khusus akan diberangkatkan pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau 17.680 orang merupakan jemaah haji khusus.
Menutup keterangannya, Nugraha menekankan bahwa penyelenggaraan haji bukan sekadar urusan bisnis perjalanan, melainkan amanah suci.
“Pastikan setiap jemaah kembali dengan hati tenang, tubuh sehat, dan jiwa bersih. Melayani jemaah adalah bagian dari ibadah itu sendiri,” pungkasnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait