Kasus Narkotika Tahap II, Dua Tersangka Ganja Diserahkan ke Kejari Jayapura

Darul Muttaqin
Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura. Foto/Ist

Kedua tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun tersangka MM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan tersangka BM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” ujar AKP Febry.

Ia juga menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.

Editor : Darul Muttaqin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network