JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Ketua BEM Uncen Salmon Wantik menampik atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut massa aksi demo di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura adalah massa bayaran.
"Itu adalah berita hoax, perlu diketahui bahwa kehadiran kami BEM Uncen di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura adalah untuk mendukung penuh penegakkan hukum terkait kasus Korupsi Terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob," kata Wantik saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Rabu (15/3/2023).
Dia menyebut, jika fokus aksi adalah pada penegakan hukum, jika kemudian terdapat pemberitaan yang menyebut massa bayaran, maka hal itu tidak mendasar.
"Kami bukan ditunggangi dengan aksi bayaran, seperti pemberitaan di media, hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar, Berita hoax seperti ini membuat kami tambah kuat untuk terus kawal kasus korupsi ini hingga tuntas dalam putusan pengadilan Tipikor PN Jayapura," ucapnya.
"Tujuan aksi damai dan kehadiran kami di Pengadilan Tipikor Jelas mengawal jalannya sidang agar Majelis Hakim memutus perkara korupsi ini dengan terang benderang dan sekaligus mempertanyakan kepada peradilan dan publik mengapa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob diberikan karpet merah, padahal sudah jelas-jelas telah merugikan uang negara dengan mencapai Rp43 Miliar, hingga saat ini belum juga ditahan dan ditangkap," sambungnya.
Ditegaskan, hukum harus tegak lurus tanpa tebang pilih, apalagi soal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). "Kami BEM UNCEN sebagai Mahasiswa terdidik berdiri tegak lurus menyuarakan ketidakadilan menyangkut Korupsi, Kolusi, Nepotisme, yang dilakukan oleh para tersangka. Hukum jangan diskriminatif, tidak ada alasan lagi bagi Koruptor diberikan kesempatan untuk tetap memimpin di Papua," tegasnya.
Oleh sebab itu, kata Wantik, BEM Uncen telah menelusuri kasus tersebut. Dan menduga adanya pihak yang sengaja memutarbalikkanfakta atas kasus tersebut.
"Kami BEM Uncen dengan tegas menyampaikan siapapun yang bekerja di atas tanah Papua, bekerjalah dengan jujur, jika datang ke tanah ini untuk datang cari hidup jangan lagi mencuri hak-hak kesulungan orang Pribumi Papua," pungkasnya.
Editor : Sari