get app
inews
Aa Read Next : MRP Papua Serahkan Dokumen Hasil Verifikasi Faktual Keaslian OAP ke KPU Papua

DAP Minta Kepala Daerah dan Wakilnya, Termasuk Legislatif di Kabupaten /Kota Harus OAP

Kamis, 04 Mei 2023 | 21:49 WIB
header img
Wakil Ketua 1 DAP Papua sekaligus Ketua DAP Tami Yakonias Wabrar. (Sumber Foto : Tim iNewsJayapura.id)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Dewan Adat Papua (DAP) mengeluarkan Surat Edaran Partisipasi Politik Masyarakat Adat pada kontestasi Politik Pemilu Serentak 2024.

Surat Edaran bernomor 41/CI/SET/SE-DAP/IV/2023 dikeluarkan Dewan Adat Papua (DAP) tertanggal 26 April 2023 yang ditandatangani Sekjen DAP Leonard Imbiri.

Dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Wilayah Se- Tanah Papua, Ketua Dewan Adat Daerah Se- Tanah Papua dan Lembaga - lembaga dibawah Dewan Adat Papua.

Terdapat 7 (tujuh) poin dalam surat edaran Politik tersebut.

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Majelis Rakyat Papua dan semua Partai Politik untuk memastikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota adalah masyarakat adat Papua (Orang Asli Papua);

2. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati Walikota se-Tanah Papua untuk memastikan bahwa penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk Daerah Otonoini Baru di Tanah Papua tidak didatangkan dari luar Papua tetapi melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat adat Papua;

3,  Membangun koordinasi  dan  komunikasi  efektif dengan  Pemerintah  Provinsi  dan Pemerintah Kabupaten Kota khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk memastikan bahwa representasi anggota Majelis Rakyat Papua, anggota pengangkatan DPRK dan  anggota  pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi adalah benar-benar representasi masyarakat dan mendapat dukungan dari organisasi masyarakat adat Papua yaitu Dewan Adat Papua atau oganisasi representasi lainnya;

4. Membangun komunikasi efektif dengan partai politik yang berada di Tanah Papua untuk memastikan bahwa Ketua Portai Politik di daerah adalah orang asli Papua dan anggota legislatif yang dicalonkan harus berada, dibawah urutan jadi;

5. Membangun mekanisme kerja, yang efektif dengan anggota yang akan direkomendasikan menjadi anggota  Majelis Rakyat Papua, anggota pengangkatan  DPRK dan anggota pengangkatan DPRP Provinsi di Tanah Papua;

6. Mernpersiapkan pelatihan atau pengembangan kapasitas bagi masyarakat adat tentang partisipast politik masyarakat adat Papua;

7. Khusus calon anggota pengangkatan DPRK dipastikan adalah masyarakat adat Papua yang mendapatkan mandat dari masyarakat adat di setiap suku dan harus dimusyawarahkan agar keterwakilannya mewakili suku-suku yang ada..

Wakil Ketua 1 DAP Papua sekaligus Ketua DAP Tami Yakonias Wabrar menyebut surat tersebut sah dan mendapat persetujuan dari 7 (tujuh) wilayah adat di Papua.

"Saya mengklarifikasi surat yang dikeluarkan DAP melalui Sekjen DAP, bahwa untuk pemilihan legislatif dan Kepala Daerah tahun 2024 itu semua mulai tingkat DPR RI, DPD RI, DPR Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya serta DPR K di Kabupaten Kota itu harus orang asli Papua. Termasuk Kepala Daerah dan wakilnya ditingkat Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua itu juga harus orang asli Papua,"kata Yakonias.

Pihaknya meminta pemerintah bisa mengakomodir aspirasi DAP Papua tersebut, dengan menjadikan dasar surat tersebut menjadi Perdasus.

"Kami harap, pemerintah bisa menanggapi surat DAP tersebut secara baik, secara serius, sehingga bisa menjadi Perdasus baik di Papua, Papua Selatan, Tengah, Pegunungan Tengah, Barat dan Papua Barat Daya. Kalau Gubernur dan wakil gubernur tinggal jalan, karena sudah ada Perdasusnya", ucapnya.

"Ini sudah hasil rapat kami Dewan Adat Papua dalam Pleno di Biak November 2022 lalu. Bahwa semua format politik yang ada, itu kami harap negara memberi ruang untuk orang asli Papua", sambungnya.

Menurutnya, dengan cara tersebut, menjadi salahsatu cara memberdayakan OAP dan menjadikan tuan dinegerinya sendiri.

"Dengan cara begitu, maka ada keberpihakan bagi orang Papua. Karena kalau kita berbicara sektor lain, itu sepertinya kami belum bisa karena terbentur persoalan modal, seperti didunia usaha. Kami hanya punya Tanah, namun uangnya tidak ada. Kalau ada ya baru bisa untuk lain-lain itu. Dengan cara ini juga saya  fikir Papua tetap Indonesia dan Indonesia adalah Papua", katanya.

"Untuk saudara-saudara yang lain, ya kami harap kalau sudah dapat tempat, sudah ada rumah dan usaha, ya cukuplah, jangan masuk ke kamar lain, biarkan bagian itu kami punya saja,"tutupnya.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut