Ratusan Miras Ilegal Disita dalam Razia Sat Resnarkoba Polresta
Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dan mengamankan 167 botol dan kaleng minuman keras ilegal dari berbagai jenis.
Dari kedua lokasi tersebut, total barang bukti minuman keras ilegal yang berhasil diamankan oleh petugas sebanyak 385 botol dan kaleng.
Kapolresta Jayapura Kota KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas Kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat dan intens dilakukan, terlebih saat ini merupakan bulan puasa yang sudah diatur oleh Pemerintah terkait waktu penjualannya.
“Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang terus kami lakukan guna menekan peredaran minuman keras ilegal di Kota Jayapura. Miras seringkali menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal seperti penganiayaan, perkelahian maupun gangguan ketertiban lainnya, apalagi ini merupakan bulan suci bagi saudara kita yang beragama muslim, sesuai peraturan Pemerintah Kota Jayapura, ada waktu yang ditentukan untuk penjualannya,” ujar AKP Febry.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap para pelaku penjual miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota, dan juga bagi mereka yang memiliki izin namun tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan penindakan terhadap siapapun yang kedapatan menjual maupun mengedarkan miras ilegal,” tegasnya.
Editor : Darul Muttaqin