Satreskrim Polres Merauke Ungkap Pencurian Dua Ekor Sapi, 10 Pelaku Diamankan
MERAUKE, iNewsJayapura.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa dua ekor sapi yang terjadi di Jalan Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, Ps. Kasi Humas Ipda Andre MSB, S.Kom, serta KBO Satreskrim Polres Merauke.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 hingga 05.30 WIT. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial R.D dan M., yang kehilangan dua ekor sapi miliknya.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Kamis, 7 Mei 2026, petugas melakukan penangkapan terhadap 10 terduga pelaku di Kampung Nasem.
“Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Operasi dipimpin langsung oleh KBO Reskrim bersama tim Opsnal Satreskrim,” ujar Kapolres, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Perencanaan bermula dari komunikasi antara dua pelaku berinisial P.G dan E.M melalui media sosial Facebook pada 4 Mei 2026.
Selanjutnya para pelaku berkumpul di rumah salah satu pelaku berinisial S.M untuk menyusun rencana sebelum bergerak menuju lokasi pencurian.
Dalam aksinya, para pelaku berinisial E.M, W.B, R, H.M, P, S.M, M.Y, dan O diduga mencuri dua ekor sapi milik korban dengan cara memotong hewan tersebut menggunakan parang. Setelah itu, daging sapi diangkut menggunakan mobil jenis Toyota Hilux dan dibawa ke rumah pelaku P.G di kawasan Jalan Kuda Mati.
Dari hasil kejahatan tersebut, para pelaku menjual sekitar 80 kilogram daging sapi dengan harga Rp55.000 per kilogram. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,1 juta, dua ekor sapi, serta satu unit timbangan yang digunakan dalam proses penjualan hasil curian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Merauke mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian ternak, terutama menjelang Hari Raya Iduladha yang biasanya diikuti meningkatnya kebutuhan hewan kurban.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keamanan hewan ternaknya dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Dengan kerja sama seluruh pihak, diharapkan kejadian serupa tidak terulang sehingga masyarakat dapat hidup aman dan tenteram,” tegas Kapolres.
Editor : Darul Muttaqin