Polisi meringkus keduanya di lokasi yang berbeda. Pelaku JE berhasil dibekuk di depan Kantor Dinas Perhubungan Kepulauan Yapen di Jalan Sumatera, Serui, sementara pelaku JF diringkus di depan kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kepulauan Yapen beralamat yang sama.
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.950.000, sementara kerugian sekitar Rp22.000.000.
"Kedua tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk proses lebih lanjut,’’ kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, IPTU Dedy Syahputra Bintang.
Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman lima tahun penjara.
Untuk diketahui, tersangka JE juga terlibat dalam kasus yang sama di Sekolah TK Katolik pada 21 Maret 2022 lalu.
Editor : Sari
Artikel Terkait