Sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di Kabupaten Kepulauan Yapen, tapi juga pada beberapa daerah seperti di Kota Jayapura dan Kabupaten lainnya, sebagai bagian dalam rangka pencegahan pengedaran Miras dan Narkoba di Provinsi Papua.
"Pada tahun anggaran 2024, melalui Satpol PP Provinsi Papua melaksanakan kegiatan ini dan tidak hanya di Yapen, tapi di daerah lain juga dilaksanakan kegiatan yang sama sebagai tindakan preventif pencegahan Narkoba dan Miras sesuai peraturan perundangan bahaya penggunaan miras dan narkoba," Tandas Yan Piet Rawar.
Yan Piet Rawar, selaku staf ahli Gubernur Provinsi Papua, mewakili Penjabat Gubernur Provinsi Papua saat memberikan sambutannya. (Foto: Mesak Kamarea)
Sosialisasi bahaya Miras dan Narkoba menghadirkan dua narasumber yaitu narasumber pertama di sampaikan oleh Ivan Worabai selaku Kabid Linmas pada Satpol PP Kabupaten Kepulauan Yapen dan narasumber kedua oleh Kasat Narkoba Polres Kepulauan Yapen Iptu Zainudin Abubakar terkait bahaya Narkoba bagi generasi muda.
Editor : Damn